Pengertian
Go Public
Apa
itu “Go Public”, prosedur Go Public itu seperti apa !
A.
Pengertian
Go Public
Menurut Drs. Peter Salim dalam
“The Contemporary English-Indonesian Dictionary” edisi kedua 1986 halaman 1524
mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut:
“Go-public
adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama
kalinya”.
Perusahaan yang sebelum menjual
saham kepada masyarakat disebut perusahaan tertutup (private Company) sedangkan
perusahaan yang sudah menjual sahamnya ke masyarakat disebut perusahaan terbuka
atau perusahaan public (public listed company). Perusahaan public di Indonesia
sejak tahun 1996, banyak yang mulai mengubah nama perusahaan dengan menambahkan
kata Tbk di belakang nama yang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana
Finance Indonesia” menjadi “PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama
perusahaan public dengan menambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama
adalah sesuai dengan Undang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995.
Banyak perusahaan di Indonesia
maupun di luar negeri, menjual obligasi kepada masyarakat tetapi perusahaan
tersebut tidak di sebut perusahaan public atau tidak dikatakan perusahaan
tersebut go-public. Misalnya PT. PLN yang banyak menerbitkan obligasi tidak
disebut perusahaan public/terbuka. Dengan demikian istilah go-public hanya
digunakan untuk penawaran umum saham tidak termasuk obligasi. Jadi,uraian di
atas, istilah go-public dapat di definisikan sebagai berikut:
A.
Proses
Go Public
BEI pada tahun 2008 ini
menargetkan sekitar 30 emiten saham yang akan mencatatkan saham di BEI. Kendati
target yang dipatok jumlahnya cukup banyak, bukan berarti untuk tercatat di BEI
menjadi gampangan. Proses go public tetap menggunakan prosedur yang berlaku,
sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku, tanpa sedikit pun manajemen BEI
terlibat di dalamnya. Karena memang dalam proses go public ini, pintu pertama
yang harus dilakukan adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK).
Proses go public, secara
sederhana dikatakan sebagai kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang
dilakukan oleh Emiten untuk menjual saham atau Efek kepada masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan
Pelaksanaannya.
Ø Tahapan Proses
Go-public, dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:
1.
Tahap
Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan
awal dalam rangka mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses go
public. Pada tahap persiapan ini yang paling utama yang harus dilakukan sebuah
perusahaan yang akan go public adalah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham
terlebih dulu (RUPS). RUPS bagi sebuah perusahaan merupakan hak penting dan
merupakan kaidah yang diatur dari UU Perseroan Terbatas. Go public harus
disetujui terlebih dulu oleh pemegang saham. Karena go public akan melibatkan modal
baru di luar pemegang saham yang ada maka perlu diputuskan apakah kehadiran
modal baru itu nantinya akan mengubah masing-masing kepemilikan para pemegang
saham lama.
Setelah itu perusahaan mulai
mempersiapkan penjamin emisi (underwriter) dari perusahaan itu. Underwriter
adalah perusahaan efek yang nantinya akan menjembatani perusahaan efek tersebut
ke pasar modal. Sebagai penjamin maka perusahaan efek itu akan menyiapkan
dokumen dan bersama dengan perusahaan menunjuk pihak-pihak seperti akuntan
publik, konsultan hukum, notaris, perusahaan penilai (appraisal), dan
faktor-faktor lain yang sifatnya adminsitrasi.
Appraisal atau perusahaan
penilai bertugas untuk menilai aset perusahaan khususnya dari sisi nilai.
Dengan adanya appraisal ini berarti bisa diketahui nilai perusahaan, nilai
modal sehingga nantinya bersama dengan komponen-komponen lainnya, kinerja
keuangan dan operasional bisa dikeluarkan nilai dan harga saham yang layak bila
perusahaan itu akan go public.
Selanjutnya melakukan pengolahan
data-data perusahaan, tidak lagi manajemen atau direksi, apalagi pemegang saham
pendiri yang banyak terlibat, tapi sudah orang-orang di luar perusahaan ikut
terlibat. Pihak-pihak luar seperti underwriter, konsultan hukum, akuntan,
appraisal dan notaris. Mereka itu merupakan pihak-pihak yang sudah memahami
tugas dan fungsinya bagi perusahaan. Karena itu guna kelancaran proses go
public sebuah perusahaan disarankan menggunakan profesi penunjang pasar modal
yang memperoleh izin dari Bapepam-LK.
2.
Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Dalam tahap ini, perusahaan
bersama underwriter membawa dokumen yang terangkum dalam prospektus ringkas
perusahaan ke Bapepam-LK. Prospektus ringkas merupakan keterangan ringkas
mengenai perusahaan dalam minimal dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Untuk
itu prospektus harus secara ringkas dan padat memuat berbagai informasi terkait
dengan perusahaan, mulai dari company profile, kinerja operasional perusahaan
seperti, neraca rugi laba, proyeksi kinerja perusahaan serta untuk kepentingan
apa dana masyarakat itu dibutuhkan.
3.
Tahap
Penjualan Saham
Dipastikan kurang dari 38 hari
Bapepam-LK sudah memberikan jawaban atas pernyataan pengajuan pendaftaran perusahaan
yang akan go public ini. Kalau setelah melakukan pendaftaran dan tidak ada
koreksi maka pada periode waktu tersebut, pernyataan tersebut otomatis menjadi
efektif. Apabila perusahaan itu sudah dinyatakan efektif, berarti saham dari
perusahaan itu sudah bisa dijual. Penjualan dilakukan melalui penawaran umum
(initial public offering/IPO).
Dalam konteks pasar modal
penjualan saham melalui mekanisme IPO ini disebut dengan penjualan saham di
pasar perdana, atau biasa juga disebut dengan pasar perdana. Oleh Bapepam-LK
bagi perusahaan yang akan tercatat di BEI penjualan saham dalam IPO ini
waktunya relatif terbatas, dua atau tiga hari saja. Tapi bagi perusahaan yang
setelah menjual sahamnya tidak mencatatkan di BEI maka penjualan sahamnya bisa
lebih lama lagi.
Hingga tahap IPO ini, perusahaan
sudah bisa dinyatakan sebagai perusahaan publik. Gelar di belakang perusahaan
menjadi Tbk (kependekan dari Terbuka). Sebagaimana diungkap sebelumnya,
perusahaan bisa langsung mencatatkan sahamnya di BEI setelah IPO bisa juga
tidak. Jadi setelah menjadi perusahaan public sama sekali tidak ada keharusan
bagi saham sebuah perusahaan untuk langsung tercatat (listed).
4. Tahap Pencatatan di BEI
Setelah melakukan penawaran umum,
perusahaan yang sudah menjadi emiten itu akan langsung mencatatkan sahamnya
maka yang perlu diperhatikan oleh perusahaan adalah apakah perusahaan yang
melakukan IPO tersebut memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku di BEI
(listing requirement). Kalau memenuhi persyaratan, maka perlu ditentukan papan
perdagangan yang menjadi papan pencatatan emiten itu. Papan utama merupakan
papan perdagangan bagi emiten yang volume sahamnya cukup besar dengan
kapitalisasi pasar yang besar, sedangkan papan pengembangan adalah khusus bagi
pencatatan saham-saham yang tengah berkembang. Kendati terdapat dua papan
pencatatan namun perdagangan sahamnya antara papan utama dan papan pengembangan
sama sekali tidak berbeda, sama-sama dalam satu pasar.
Jadi perbedaaan papan
perdagangan ini hanya membedakan ukuran perusahaan saja. Papan Utama ditujukan
untuk emiten atau emiten yang mempunyai ukuran (size) besar dan lamanya
menjalankan usaha utama sekurang-kurangnya 36 bulan berturut-turut. Sementara
Papan Pengembangan dimaksudkan untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat
memenuhi persyaratan pencatatan di Papan Utama, termasuk perusahaan yang
prospektif namun belum menghasilkan keuntungan.
2. Jenis-jenis kepemiikan usaha ?
A.
Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Ciri dan Sifat Perusahaan Perseorangan :
-
Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
-
Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan
B.
Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah
badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama
bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha
persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias CV. Untuk mendirikan
badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang
terkait.
Ø Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan Sifat Firma :
-
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
-
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
-
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
-
Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
-
Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
Ø Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan
usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan
harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan Sifat CV :
-
Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
-
Modal
besar karena didirikan banyak pihak
-
Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
-
Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
-
Relatif
mudah untuk didirikan
-
Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
Ø Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan Sifat PT :
-
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan
harta pribadi
-
Modal
dan ukuran perusahaan besar
-
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
-
Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-
Kepemilikan
mudah berpindah tangan
3.
Sebutkan
Bentuk-bentuk Kerjasama dalam Kegiatan Bisnis !
BENTUK
– BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
a.
Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau
beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa
melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis
merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah
penggabungan satu atau beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis
( produksinya ) berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya
merupakan kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan
kapas, bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan
demikian tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau
penjualan dan distribusi di mana PT B
akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan mempergunakan produk PT B
dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing
kegiatan bisnis berbeda satu sama lain, namun tidak saling mendukung dalam
penggunaan produk. Misal nya badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha
perbankan, perasuransian sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha
dalam suatu penggabungan badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum,
bentuk kerjasama ini hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan
hukum ( dalam hal ini perseroan terbatas ).
b.
Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger
sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di
pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan
pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara
dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi
lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan
usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu
badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut
dengan peleburan.
c.
Joint
Venture
Joint venture secara umum dapat
di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint
venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal
nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi
menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
-
Antara
orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
-
Antara
orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga
internasional.
d.
Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal
dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang
dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan
ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah
terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain
berdasarkan perjanjian waralaba.
Kriteria tertentu yang
dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut
adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha
Artinya suatu usaha yang
memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan
usaha lain yang sejenis dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas di
maksud. Misalnya sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan dsb.
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
Maksudnya bahwa usaha tersebut
berdasarkan pengalaman pemberi waralaba yang telah dimiliki kurang lebih 5 (
lima ) tahun dan telah mempunyai kiat – kiat bisnis untuk mengatasi masalah –
masalah dalam perjalanan usahanya, terbukti masih bertahan dan berkembangnya
usaha tersebut dengan menguntungkan.
3. Memiliki standar atas pelayanan dan
barang dan/atau jasa yang ditawarkan yag dibuat secara tertulis.
Dimaksud dengan standar atas
pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
adalah supaya penerima waralaba dapat
melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama ( standard operational
procedure ).
4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan
Maksudnya usaha tersebut mudah
dilaksanakan sehingga penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau
pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai
dengan bimbingan operasional dan manajeman yang berkesinambungan yang diberikan
oleh pemberi waralaba.
5. Adanya dukungan yang berkesinambungan
Yaitu dukungan dari pemberi
waralaba kepada penerima waralaba secara terus – menerus seperti bimbingan
operasional, pelatihan, dan promosi.
6. Hak kekayaan intelektual yang telah
terdaftar
Adalah HKI yang terkait dengan
usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah di daftarkan
dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang
berwenang.
SUMBER
:
http://economy.okezone.com/read/2012/01/09/226/553858/large
http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/proses-go-public-dan-mekanisme.html
http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_dan_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
http://ashibly.blogspot.com/2012/06/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar