Pengertian
Piutang
Piutang adalah suatu
aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya
kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan
sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang.
Jenis-Jenis
Piutang
Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi
piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
a.
Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah
perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan.Perjanjian kreditnya merupakan
persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh
dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan.
b.
Piutang wesel
Piutang wesel adalah
surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si
wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera
dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan
datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.
Piutang lain-lain
Piutang lain-lain
meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman
kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan
usaha.
Akuntansi
Piutang
1. Pengakuan
Piutang Dagang
Piutang dagang
diakui/dicatat pada saat :
a. Perusahaan memperoleh piutang dagang
tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b. Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c. Adanya pelunasan.
2. Penilaian Piutang
Dagang
Menurut Prinsip
Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca
sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang
setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
3. Pengalihan Piutang
Dagang
Pengalihan piutang
adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain
(lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat
penerimaan kas dari piutangnya.
Piutang
Tak Tertagih
Adanya sejumlah piutang
tidak dapat ditagih (tidak diperoleh pembayarannya), misalnya : karena debitur
yang bersangkutan jatuh pailit Kerugian Piutang / Kerugian Piutang Tak Tertagih
/ Biaya Penghapusan Piutang.. Adanya piutang tak tertagih tersebut merupakan
kerugian bagi perusahaan, yang dicatat sebagai biaya usaha dengan nama akun
:
Metode untuk mencatat
kerugian piutang tak tertagih adalah sebagai berikut :
1. Metode Langsung (Direct Method), dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Kerugian dicatat pada periode penerimaan piutang, berdasarkan jumlah
piutang yang
dihapuskan,
b. Setiap penghapusan piutang langsung
dicatat pada akun : Kerugian PiutangTak Tertagih
dengan jurnal :
Kerugian Piutang Tak Tertagih (D) Rp xxx
Piutang (K) Rp xxx
2. Metode Tidak Langsung / Metode Cadangan
(Indirect / Allowance Method)
a.
Mencatat kerugian piutang tak tertagih (berdasarkan taksiran) pada
periode penjualan terjadinya piutang melalui ayat jurnal penyesuaian :
Kerugian Piutang Tak Tertagih (D) Rp xxx
Piutang (K) Rp xxx
b. Setiap
penghapusan piutang dibebankan ke Cadangan piutang tak tertagih dengan jurnal:
Cadangan Piutang Tak Tertagih (D) Rp xxx
Piutang (K) Rp xxx
Tidak ada komentar:
Posting Komentar