Selasa, 21 Oktober 2014

Rangkuman Kelompok 3 Piutang dan Piutang Tak Tertagih


Pengertian Piutang

Piutang adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang.

Jenis-Jenis Piutang

Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.
a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan.Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan.  
b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.
c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha.

Akuntansi Piutang

1.    Pengakuan Piutang Dagang

Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :
a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.

2. Penilaian Piutang Dagang

Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .

3. Pengalihan Piutang Dagang

Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.

Piutang Tak Tertagih
Adanya sejumlah piutang tidak dapat ditagih (tidak diperoleh pembayarannya), misalnya : karena debitur yang bersangkutan jatuh pailit Kerugian Piutang / Kerugian Piutang Tak Tertagih / Biaya Penghapusan Piutang.. Adanya piutang tak tertagih tersebut merupakan kerugian bagi perusahaan, yang dicatat sebagai biaya usaha dengan nama akun : 
Metode untuk mencatat kerugian piutang tak tertagih adalah sebagai berikut :

1.  Metode Langsung (Direct Method), dengan ciri-ciri sebagai berikut :
     a.  Kerugian dicatat pada periode penerimaan piutang, berdasarkan jumlah piutang yang
          dihapuskan,
     b. Setiap penghapusan piutang langsung dicatat pada akun : Kerugian PiutangTak Tertagih
          dengan jurnal :
          Kerugian Piutang Tak Tertagih                 (D)       Rp xxx
                Piutang                                                (K)                         Rp xxx

2.  Metode Tidak Langsung / Metode Cadangan (Indirect / Allowance Method)
     a.   Mencatat kerugian piutang tak tertagih (berdasarkan taksiran) pada periode penjualan terjadinya piutang melalui ayat jurnal penyesuaian :
            Kerugian Piutang Tak Tertagih                (D)       Rp xxx
                 Piutang                                               (K)                         Rp xxx
    b.  Setiap penghapusan piutang dibebankan ke Cadangan piutang tak tertagih dengan jurnal:
           Cadangan Piutang Tak Tertagih              (D)        Rp xxx
                 Piutang                                              (K)                         Rp xxx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar